Bantahan Saber Pungli Terkait Informasi 58 Jenis Pungli di Sekolah

Saber Pungli Bantah Pungli di Sekolah

saber pungli, jenis pungli disekolah, 47 jenis pungli disekolah,
58 jenis pungli, bantah terbitkan informasi jenis pungli sekolah




Gurumaju.com
Selamat Jumpa rekan-rekan diseluruh Indonesia semoga kita semua masih dapat
bertugas seperti biasanya..

Beberapa hari ini sering sekali terdengar kabar telah
beredarnya informasi 58 atau ada juga 47 jenis pungli di sekolah, dari data yang
kami dapat dari berbagai informasi, informasi tersebut tidak memiliki dasar, ini
informasi yang kami dapat.
Menurut Ketua satuan tugas (Satgas) sapu bersih (Saber)
pungutan liar (Pungli) Komjen Dwi Priyatno membantah perihal adanya informasi
saber pungli keluarkan 58 jenis praktek pungli yang sering terjadi di lingkungan
pendidikan. Menurut Dwi, pihaknya belum menerima laporan tersebut.
Menurut
Dwi, ada beberapa lembaga yang melaporkan praktik pungli di institusinya. Akan
tetapi, di antara lembaga tersebut belum ada laporan yang masuk dari institusi
pendidikan.
"Tidak benar, daerah rawan pungli yang sudah masuk dari
Kementerian Pertanian, Kemendagri, BNN, dan Badan Standardisasi Nasional, jadi
berita itu tidak benar dan Satgas tidak pernah mengumumkannya," ujar Dwi saat
dikonfirmasi yang kami kutip dari Republika di
Jakarta, Ahad (27/11).
Sehingga Dwi mengaku belum bisa menjelaskan apabila
beredar kabar adanya pungutan liar seperti halnya infak yang seolah diwajibkan
oleh sekolah. Begitupun tentang peran serta para komite sekolah yang seyogyanya
mewakili para orang tua siswa tetapi seakan sudah berbalik peran. "Dari Diknas
belum mengirim daerah atau kegiatan yang dinyatakan termasuk pungli,"
ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat
Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto yang juga anggota Satgas Saber Pungli bahwa
58 jenis pungli di sekolah tersebut bukan dikeluarkan oleh Saber Pungli. "58
jenis pungli itu bukan bersumber dari satgas Saber Pungli, dari satgas belum ada
mengeluarkan yang seperti itu," ujarnya.
Kendati demikian lanjut dia apabila
masyarakat menemukan adanya perilaku menyimpang tersebut maka dapat
melaporkannya untuk segera ditindaklanjuti oleh Satgas Saber Pungli. Karena
tindakan pungli merupakan tindakan yang mengambil atau memungut biaya di luar
yang seharusnya atau di luar ketentuan yang ada, dan bila terjadi harus ada yang
menindak.


Jadi sebelum ada keputusan resmi, atau hanya berita-berita
semata tidak perlu dipercaya begitu saja tetapi harus dikonfirmasi
kebenarannya.




Demikian Info yang kami kutip sumber Republika.co.id, semoga
bermanfaat, Salam Sukses Pendidikan….


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel