Cara Cek Status E-KTP Online Dengan Mudah

Gurumaju.com - E-KTP atau
lebih mudah menyebutnya KTP Elektronik ialah sebuah kartu kependudukan yang
didukung oleh sistem informasi yang sangat akurat, aman, dan tertib
administrasi. Hal ini disebabkan e-ktp tersebut sudah diintegrasikan secara
langsung bersama database kependudukan di kementerian dalam negeri pusat.
Untuk E-KTP ini ialah pengganti KTP yang masih manual dan Setiap orang hanya
memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) walaupun penduduk itu migrasi ke
luar daerah sekalipun. Nah, sistem inilah yang akan mencegah dan bahkan juga
dapat mengurangi kemungkinan seorang penduduk memiliki lebih dari satu KTP.
Sementara itu, NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di
E-KTP ini pun akan di integrasikan demi kepentingan lain
seperti halnya untuk pembuatan SIM, Paspor, serta kartu identitas lainnya.
Ada kalanya ketika Akan mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi CPNS jalur
umum biasanya secara online dan data kependudukan (NIK) dalam laman pendaftaran
sudah terintegrasi dengan database milik Kementrian dalam negeri. namun
berdasarkan pengalaman Admin bahwa saat pendaftaran CPNS online ternyata terjadi
NIK ganda pada database sehingga walaupun belum pernah mendaftar pada laman
tersebut kita sudah tidak bisa mendaftar karena ada pemberitahuan kalau NIK kita
sudah digunakan. nah kan…!! ya pada akhirnya Tidak jadi melakukan pendaftaran
untuk mengikuti seleksi CPNS/PNS melalui jalur Umum.
Baca Juga : Cara Melakukan Pemesanan Buku K-13 di Laman e-katalog.lkpp.go.id
maka dari itu dalam artikel ini Admin akan berbagi bagaimana cara cek NIK
baik punya kita sendiri maupun orang lain apakah sudah masuk dalam daftar
Database kependudukan atau belum. dalam melakukan pengecekan dapat dilakukan
melalui berbagai cara, silahkan untuk membaca artikel dengan seksama…
1. Cara Pertama
Cara ini tergolong mudah dan resmi dari situs pemerintah sendiri jadi cara
yang pertaman ini direkomendasikan sekali untuk Anda semua… untuk cara nya
silahkan ikuti langkah-langkahnya dibawah ini”:
- Silahkan kunjungi laman: http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik.
- Kemudian Masukkan Nomor NIK yang Akan Anda cek
2. Cara Kedua
Cara yang kedua ini ialah melalui pihak ketiga, namun tidak usah khawatir
karena hasilnya juga akan sama saja, jika mungkin masih ragu silahkan cek NIK
Anda dengan menggunakan kedua cara yang telah saya berikan di artikel ini. untuk
langkah-langkah melakukan cek NIK pada cara kedua ini ialah:
- Silahkan Buka Situs http://ektp.cektkp.com/.
- Kemudian Selanjutnya isikan kolom yang disediakan mulai dari Nama, sampai
Kota/Kabupaten.
----------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Sebelum
menutup Artikel "Cara Cek Status E-KTP Online Dengan Mudah"
ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan
menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK
tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook,
Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat
untuk orang lain...
Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…