PERMENDIKBUD Tentang Perlindungan Bagi PTK Tahun 2017

PERMENDIKBUD Tentang Perlindungan Bagi PTK Tahun 2017
Gurumaju.com - Bahwa dalam rangka
mendukung fungsi dan peran strategis pendidik dan tenaga kependidikan, perlu
dilakukan upaya perlindungan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal
39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Pasal
40 ayat (1) dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;



Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:



  1. Pendidik adalah guru, pamong belajar, tutor, instruktur,
    fasilitator, dan narasumber teknis.



  2. Tenaga Kependidikan adalah pengelola satuan pendidikan,
    penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga
    laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja
    sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan.



  3. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang
    menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada
    setiap jenjang dan jenis pendidikan.



  4. Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang
    memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.



  5. Pemerintah adalah pemerintah pusat.



  6. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah
    kabupaten/kota.



  7. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia
    nonpemerintah yang berbentuk badan hukum atau perorangan yang mempunyai
    perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.



  8. Kementerian adalah kementerian yang menangani urusan
    pemerintahan bidang pendidikan.



Diatas ialah kutipan dari Permendikbud yang dapat Anda download
dibagian bawah artikel ini, guna menyebarkan berita dan untuk diketahui para
guru diseluruh indonesia bahwa sekarang ada Perlindungan bagi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan.


Untuk bacaan lebih langkapnya dapat Anda download melalui link
dibawah ini.
PERMENDIKBUD, Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Perhatian: Sebelum menutup
Artikel "PERMENDIKBUD Tentang Perlindungan Bagi PTK Tahun 2017"
ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan
menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK
tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook,
Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat
untuk orang lain...


Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel