JUKNIS BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2018 SESUAI PERMENDIKBUD NO 1 TAHUN 2018




JUKNIS BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2018
JUKNIS BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2018


Gurumaju.com –
Juknis BOS SD SMP SMA dan SMK Tahun 2018 sesuai dengan Permendikbud Nomor 1
Tahun 2018. Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS untuk SD SMP SMA dan SMK tahun
2018 ini disusun tentunya untuk memudahkan sekolah dalam mengalokasikan dana Bos
nya, Sekaligus untuk mengetahui batas-bataas apa saja dalam penggunaan dana BOS
itu, sehingga dengan mengetahuinya Sekolah Akan lebih mudah dalam membuat
pelaporan sesuai dengan pengalokasian Dana BOS di sekolah Masing-masing.


Dalam Juknis BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2018 Sesuai
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 bahwa Dana BOS dialokasikan untuk
penyelenggaraan pendidikan pada: a) SD; b) SMP; c) SMA ; d) SMK; dan e)
SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. Dana BOS tersebut dialokasikan dan dilaksanakan
sesuai dengan petunjuk teknis BOS. Petunjuk teknis BOS merupakan pedoman
bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam
penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.



Berikut ini besar Dana BOS dan cara perhitungan jumlah BOS untuk sekolah
Juknis BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2018 Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun
2018 adalah sebagai berikut:

a. Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih
penghitungan jumlah BOS sebagai berikut:


1) SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah)
dikalikan jumlah peserta didik;


2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;


3) SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu
rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;


4) SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu
rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan


5) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)
dikalikan jumlah peserta didik.





b. Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60:



1) Penerima kebijakan alokasi minimal


a) SD sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp800.000,00
(delapan ratus ribu rupiah);


b) SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar


60 (enam puluh) dikalikan Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah); dan


c) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar 60 (enam puluh) dikalikan
Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).


2) Bukan penerima kebijakan alokasi minimal


a) SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah)
dikalikan jumlah peserta didik;


b) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;


c) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap Rp1.400.000,00 (satu
juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;


d) SMK Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu
rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan


e) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)
dikalikan jumlah peserta didik.





c. Jumlah BOS untuk kelas jauh, SMP Terbuka
dan SMA Terbuka tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil yang valid
karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah
induk.




Sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS SD SMP
SMA dan SMK Tahun 2018, mekanisme penyaluran Dana BOS dapat dilakukan secara
triwulan atau semester dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Penyaluran tiap triwulan

1) Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;

2) Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu
tahun;

3) Triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu
tahun; dan

4) Triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun.


b. Penyaluran tiap semester

1) Semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun;
dan

2) Semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.

Terkait Komponen Pembiayaan BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018 silahkan Anda
pelajari lebih lanjut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS SD
SMP SMA SMK Tahun 2018. Salah satu perbedaan yang mencolok dari Junknis BOS
tahun sebelumnya adalah adanya penegasan tentang Pembiayaan USBN.
Berikut ini Komponen Pembiayaan BOS pada SD sesuai Permendikbud Nomor
1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018
(di postingan
ini langsung Admin kutipkan pada nomor 10. komponen Pembiayaan BOS SD untuk
Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran):


10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran

a. Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer
untuk digunakan dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per
tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal:

1) prosesor Intel Core i3 atau yang setara;

2) memori standar 4GB DDR3;

3) hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;

4) CD/DVD drive;

5) monitor LED 18,5 inci;

6) sistem operasi Windows 10;

7) aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;

8) garansi 1 (satu) tahun.

Harga untuk pembelian komputer tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) per unit.

Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan dan/atau
upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.

b. Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 (satu)
unit/tahun/satuan pendidikan. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan
untuk perbaikan printer milik sekolah.

c. Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per satuan pendidikan
dengan spesifikasi minimal:

1) Prosesor Intel Core i3 atau yang setara;

2) Memori standar 4GB DDR3;

3) Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;

4) CD/DVD drive;

5) Monitor 14 inci;

6) Sistem operasi Windows 10;

7) aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;

8) garansi 1 tahun;

Harga untuk pembelian laptop tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) per unit.

Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade
laptop milik sekolah.

d. Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan
pendidikan dengan spesifikasi minimal:

1) sistem DLP;

2) resolusi XGA;

3) brightness 3000 lumens;

4) contras ratio 15.000:1

5) input HDMI, VGA, Composite, S-Video;

6) garansi 1 (satu) tahun.

Harga untuk pembelian proyektor tidak boleh melebihi dari Rp7.000.000,00
(tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk
perbaikan proyektor milik sekolah.

Keterangan:

a. Komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau
proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi.

b. Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan.

c. Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.



Untuk Info Selengkapnya mengenai Permendikbud Nomor 1 Tahun
2018 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA dan SMK Tahun 2018. Sesuai Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor (No)
1 Tahun 2018





Download Juknis
BOS SD Tahun 2018



Download Juknis
BOS SMP Tahun 2018



Download Juknis
BOS SMA SMK Tahun 2018




Demikian informasi mengenai JUKNIS BOS SD SMP SMA SMK TAHUN
2018 SESUAI PERMENDIKBUD NO 1 TAHUN 2018, semoga bermanfaat..

Perhatian: Sebelum
menutup Artikel "JUKNIS BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2018 SESUAI PERMENDIKBUD NO 1 TAHUN 2018ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran,
atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin
dengan senang hati untuk meresponnya.


Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK
tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook,
Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat
untuk orang lain...


Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam
Pendidikan…

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel