Atlet Berprestasi Tetap Harus Ikut Tes CPNS 2018, Inilah Passing Grade Untuk Atlet
WWW.GURUMAJU.COM – Atlet Berprestasi tetap Harus Ikut Tes CPNS 2018 dan juga memiliki Ambang batas atau Passing Grade. namun demikian Passing grade yang di berikan Atlet adalah Nilai minimal dari para Atlet itu sendiri.
Atlet berprestasi internasional tetap harus mengikuti tes CPNS 2018 sebelum diangkat menjadi abdi negara. Mereka harus melalui prosedur tes seperti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja mengungkapkan, walaupun ada tes, para atlet ini tetap diberikan berbagai kemudahan. Mereka tidak diberikan ambang batas nilai.
"Atlet berprestasi internasional harus tetap mengajukan diri kalau ingin jadi PNS. Sebab, ada juga yang menolak di-PNS-kan," ujar Iwan, sapaan karib Setiawan, di Jakarta, Kamis (6/9).
BACA JUGA: Cara melakukan Pendaftaran CPNS 2018 yang resmi
Namun untuk batasan usia tetap diberlakukan. Atletnya harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Di luar ketentuan itu tidak bisa.
Mengenai tes SKD dan SKB, Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, tes bagi atlet berprestasi internasional hanya formalitas untuk memenuhi peraturan perundang-undangan. Dia pun memastikan, tidak akan ada atlet yang gagal dalam tes SKD dan SKB.
"Jadi ada ketentuan di PermenPAN-RB 37/2018, nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi internasional merupakan nilai ambang batas hasil SKD. Artinya seberapapun hasil tes dari sang atlet itu jadi ukuran passing grade-nya," terangnya.
Demikian Informasi mengenai Atlet Berprestasi Tetap Harus Ikut tes CPNS 2018. Terima kasih, semoga bermanfaat untuk kita semua.
Atlet Berprestasi Tetap Harus Ikut Tes CPNS 2018 |
Atlet berprestasi internasional tetap harus mengikuti tes CPNS 2018 sebelum diangkat menjadi abdi negara. Mereka harus melalui prosedur tes seperti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja mengungkapkan, walaupun ada tes, para atlet ini tetap diberikan berbagai kemudahan. Mereka tidak diberikan ambang batas nilai.
"Atlet berprestasi internasional harus tetap mengajukan diri kalau ingin jadi PNS. Sebab, ada juga yang menolak di-PNS-kan," ujar Iwan, sapaan karib Setiawan, di Jakarta, Kamis (6/9).
BACA JUGA: Cara melakukan Pendaftaran CPNS 2018 yang resmi
Namun untuk batasan usia tetap diberlakukan. Atletnya harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Di luar ketentuan itu tidak bisa.
Mengenai tes SKD dan SKB, Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, tes bagi atlet berprestasi internasional hanya formalitas untuk memenuhi peraturan perundang-undangan. Dia pun memastikan, tidak akan ada atlet yang gagal dalam tes SKD dan SKB.
"Jadi ada ketentuan di PermenPAN-RB 37/2018, nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi internasional merupakan nilai ambang batas hasil SKD. Artinya seberapapun hasil tes dari sang atlet itu jadi ukuran passing grade-nya," terangnya.
Demikian Informasi mengenai Atlet Berprestasi Tetap Harus Ikut tes CPNS 2018. Terima kasih, semoga bermanfaat untuk kita semua.