Perubahan Syarat Akreditasi dan Jadwal Penerimaan CPNS 2018 Se-Provinsi Lampung

Gurumaju.comPengumuman Perubahan Penerimaan CPNS 2018 berdasarkan Kesepakatan bersama seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. Kesepakatan bersama tersebut berdasarkan Perubahan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 dan juga Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K26-30/V141-2/99 tanggal 3 Oktober 2018 perihal Perpanjangan Jadwal Pendaftaran CPNS Tahun 2018.



Perubahan Syarat Akreditasi dan Jadwal Penerimaan CPNS 2018 Se-Provinsi Lampung
Perubahan Syarat Akreditasi dan Jadwal Penerimaan CPNS 2018 Se-Provinsi Lampung


Dengan berlandaskan hal-hal tersebut lah maka Perintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung juga melakukan Penyesuaian dengan hal tersebut. Untuk Lebih jelalnya silahkan simak kutipan dibawah ini:


Bersama ini Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung, mengumumkan hal-hal sebagai berikut :



A. KETENTUAN AKREDITASI IJAZAH



Berdasarkan Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : B/480/M.SM.01.00/2018 tanggal 2 Oktober 2018 perihal Penjelasan Perubahan Permenpan 36 Tahun 2018, disampaikan bahwa :


1. Bukti akreditasi yang disampaikan oleh pelamar adalah bukti dokumen akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang dikeluarkan oleh BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.





















PermenPANRB
Nomor 36 Thun 2018

Revisi PermenPANRB Nomor 36 Tahun 2018

Surat Edaran MenPANRB Tanggal 2 Oktober 2018

Calon pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi
Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan

Tinggi saat kelulusan

Calon pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi
Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi
Nasional

Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdinakes/LAMPTKes.

Calon pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi
Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
dan/atau Pusdinakes/LAM-Ptkes pada saat kelulusan.

PERBEDAAN

Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi dari
BAN-PT dan terdaftar di Forlap Kemenristekdikti

saat kelulusan

Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi
dari BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes.

Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi
dari BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes saat kelulusan.


2. Bagi pelamar formasi Jabatan Guru, Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi maupun yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dipergunakan dalam rangka pemberian afirmasi untuk tidak wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang.


Sertifikat Pendidik dilampirkan pada saat pelamar setelah dinyatakan Lulus SKD, sebagai dasar untuk tidak mengikuti SKB (Sertifikasi Pendidik sebagai pengganti SKB).



B. PERUBAHAN JADWAL TAHAPAN KEGIATAN SELEKSI PENERIMAAN CPNS



Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K26-30/V141-2/99 tanggal 3 Oktober 2018 perihal Perpanjangan Jadwal Pendaftaran CPNS Tahun 2018, dapat disampaikan jadwal tentatif pelaksanaan Seleksi CPNS :































































NO

TAHAPAN KEGIATAN

JADWAL SEMULA

JADWAL REVISI

1

Pengumuman Bersama Penerimaan
CPNSD

19 September 2018*

19 September 2018*

2

Pendaftaran Online dan Unggah
Dokumen (https://sscn.bkn.go.id)

26 September 2018

(dimulai pukul 00.01)

s.d

16 Oktober 2018

(ditutup pukul 23.59)

26 September 2018

(dimulai pukul 00.01)

s.d

15 Oktober 2018


(ditutup pukul 23.59)

3

Seleksi Administrasi

-

28 September 2018

s.d

20 Oktober 2018

4

Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi

-

21 Oktober 2018

5

Penjadwalan Pelaksanaan SKD

-

21 s.d 25 Oktober 2018

6

Pelaksanaan Seleksi

Kompetensi Dasar (SKD)

-

26 Oktober 2018

s.d

17 November 2018

7

Pelaksanaan Seleksi

Kompetensi Bidang (SKB)

-

22 s.d 28 November 2018

8

Penggabungan SKD dan SKB

-

29 November 2018

s.d

1 Desember 2018

9

Pengumuman Kelulusan Akhir Secara
Online

-

3 Desember 2018



Untuk jadwal pencetakan Nomor Peserta Ujian bagi Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, akan diumumkan kemudian melalui website resmi masing-masing Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.



Selengkapnya silahkan Download Surat Keputusan Bersama tentang Syarat Akreditasi dan Jadwal Penerimaan CPNS 2018 Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung melalui tautan dibawah ini:
Keputusan Bersama Perubahan [Download]
Demikian Informasi mengenai Perubahan Syarat Akreditasi dan Jadwal Penerimaan CPNS 2018 Se-Provinsi Lampung yang dapat Admin sampaikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel