Pengertian PPPK dan Syarat PPPK 2018
Gurumaju.com – Pengertian PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat dengan PPPK / P3K, sedangkan Untuk Peraturan Pemerintah yang Mengatur tentang Manajemen PPPK adalah PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK / P3K.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Manajemen PPPK).
Peraturan ini dapat menjadi obat Kekecewaan Rekan-rekan guru yang tidak
dapat mengikuti Tes CPNS 2018 karena terganjal dengan Usia yang sudah
diatas 35 Tahun.
Pengertian PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pengertian tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
ini adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial.
Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai
payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para
profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang
lebih fleksibel dibanding CPNS, diantaranya para diaspora dan
profesional swasta.
Kebijakan
PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan
fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun,
dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan. Selain
itu, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan
ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak
ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin
berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia.
Terkait Syarat PPK 2018 atau Persyaratan Menjadi Calon PPPK dinyatakan dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018
Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, bahwa
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk
melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
Untuk Penjelasan tentang apa Perbedaan dan Persamaan Antara PPPK dengan PNS/ASN maka silahkan << BACA DISINI >>
Selengkapnya, silahkan download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, melalui tautan dibawah ini:
PP Nomor 49 Tahun 2018 (Download)
Demikian informasi mengenai Pengertian PPPK dan Syarat PPPK 2018 yang dapat Admin bagikan. Terima Kasih telah berkunjung Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.
![]() |
| Pengertian PPPK dan Syarat PPPK 2018 |
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Manajemen PPPK).
Peraturan ini dapat menjadi obat Kekecewaan Rekan-rekan guru yang tidak
dapat mengikuti Tes CPNS 2018 karena terganjal dengan Usia yang sudah
diatas 35 Tahun.
Pengertian PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pengertian tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
ini adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial.
Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai
payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para
profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang
lebih fleksibel dibanding CPNS, diantaranya para diaspora dan
profesional swasta.
Kebijakan
PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan
fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun,
dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan. Selain
itu, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan
ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak
ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin
berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia.
Terkait Syarat PPK 2018 atau Persyaratan Menjadi Calon PPPK dinyatakan dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018
Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, bahwa
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk
melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- Usia paling rendah 20 (dua
puluh) tahun dan palingtinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu
pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; - Tidak pernah
dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; - Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta; - Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian
tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk
jabatan yang mempersyaratkan; - Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Untuk Penjelasan tentang apa Perbedaan dan Persamaan Antara PPPK dengan PNS/ASN maka silahkan << BACA DISINI >>
Selengkapnya, silahkan download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, melalui tautan dibawah ini:
PP Nomor 49 Tahun 2018 (Download)
Demikian informasi mengenai Pengertian PPPK dan Syarat PPPK 2018 yang dapat Admin bagikan. Terima Kasih telah berkunjung Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.
