Juknis BOP PAUD Tahun 2019 (Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019)

Gurumaju.com – Download Juknis BOP PAUD Tahun 2019 format pdf yang telah dirilis oleh pemerintah. Juknis BOP PAUD 2019 ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Non-Fisik Bantuan Oprasional Penyeleggara PAUD Tahun 2019.



Juknis BOP PAUD Tahun 2019
Juknis BOP PAUD Tahun 2019



Dibawah ini adalah beberapa Maksud dan Tujuan dari Dana BOP PAUD Tahun 2019 dalam Permendikbud No 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Non-Fisik Bantuan Oprasional Penyeleggara PAUD Tahun 2019.


Maksud dari penerbitan Juknis BOP PAUD Tahun 2019 ialah untuk memberikan acuan atau pedoman bagi pemerintah daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Non fisik BOP PAUD.



Tujuan Juknis BOP PAUD Tahun 2019





  1. Pemanfaatan DAK Non fisik BOP PAUD tepat sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien.


  2. Pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.





Prinsip penggunaan BOP PAUD Tahun 2019




  1. Efisien yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.


  2. Efektif yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesarbesarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.


  3. Transparan yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP PAUD;


  4. Adil yaitu semua anak baik laki-laki maupun perempuan memperoleh hak yang sama dalam memperoleh layanan pendidikan anak usia dini.


  5. Akuntabel yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan.


  6. Kepatutan yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional.


  7. Manfaat yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal.





Persyaratan Penerima Dak Nonfisik BOP PAUD 2019




  1. memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN);


  2. memiliki peserta didik berjumlah minimal 12 yang terdaftar dalam Dapodik PAUD dan Dikmas;


  3. memiliki rekening yang digunakan atas nama Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal; dan


  4. memiliki nomor pokok wajib pajak.




Selengkapnya mengenai Juknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usian Dini atau Juknis BOP PAUD Tahun 2019 dapat Anda download melalui tautan yang telah Admin bagikan dibawah ini;


Juknis BOP PAUD Tahun 2019 [Download]


Demikian Informasi mengenai Juknis BOP PAUD Tahun 2019 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel