Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara pada Aplikasi Dapodik untuk Persiapan Sistem Elektronik BOS
Gurumaju.com – Pemutakhiran Akun Kepala
Sekolah dan Bendahara Sekolah pada Aplikasi Dapodik untuk Persiapan Sistem
Elektronik BOS.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan program
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang selanjutnya disingkat BOS
Reguler, yaitu program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi
personalia dan nonpersonalia bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi
khusus nonfisik. Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan
dan efektif khususnya dalam pengelolaan dana BOS, saat ini tengah dikembangkan
sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan konsep Sistem
Elektronik BOS. Didalamnya akan terdiri dari beberapa aplikasi berbasis TIK
untuk melakukan tata kelola, mulai dari perencanaan, realisasi, dan pelaporan
dana BOS. Diharapkan dengan aplikasi-aplikasi ini tata kelola dana BOS dapat
lebih terdokumentasi dengan baik, lebih transparan dan akuntabel. Pengembangan
Sistem Elektronik BOS juga untuk mendukung kebijakan pengaplikasian proses
transaksi non tunai (cashless) dalam penyaluran dan pemanfaatan dana BOS.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di
sekolah dapat dilaksanakan secara daring atau luring. PBJ di sekolah yang
dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah)
untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLah
diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas serta
pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar
Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga.
Secara teknis pengoperasian SIPlah dan aplikasi lain dalam
Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna
aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Untuk
masuk ke aplikasi-aplikasi dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun
Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi
Dapodikdasmen.
Dari hasil pengecekkan data di server Dapodik, diketahui
bahwasannya masih banyak sekolah yang belum membuat dan memutakhirkan
data akun Kepala Sekolah maupun akun Bendahara Sekolah. Untuk itu
dihimbau sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah
dan akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen.
Silahkan Ikuti langkah-langkah
sebagai berikut:
1. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala
Sekolah
a. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
b.
Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
c. Klik
pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d. Silahkan membaca
ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e. Isikan data “username”
(email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian
“Simpan”
f. Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas
tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor
SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom
TST harus dikosongkan.
2. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan
Bendahara Sekolah
a. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
b.
Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
c.
Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d. Silahkan membaca
ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e. Isikan data “username”
(email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian
“Simpan”
f. Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas
tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK
dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom
TST harus dikosongkan.
3. Lakukan validasi dan sinkronisasi
Setelah kedua langakah diatas dilakukan, maka silahkan untuk melakukan validasi dan sinkronisasi pada Aplikasi Dapodik sekolah Anda.
Demikian Informasi mengenai Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah Pada Aplikasi Dapodik untuk BOS yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.
Sekolah dan Bendahara Sekolah pada Aplikasi Dapodik untuk Persiapan Sistem
Elektronik BOS.
Aplikasi Dapodik untuk Persiapan Sistem Elektronik BOS |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan program
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang selanjutnya disingkat BOS
Reguler, yaitu program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi
personalia dan nonpersonalia bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi
khusus nonfisik. Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan
dan efektif khususnya dalam pengelolaan dana BOS, saat ini tengah dikembangkan
sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan konsep Sistem
Elektronik BOS. Didalamnya akan terdiri dari beberapa aplikasi berbasis TIK
untuk melakukan tata kelola, mulai dari perencanaan, realisasi, dan pelaporan
dana BOS. Diharapkan dengan aplikasi-aplikasi ini tata kelola dana BOS dapat
lebih terdokumentasi dengan baik, lebih transparan dan akuntabel. Pengembangan
Sistem Elektronik BOS juga untuk mendukung kebijakan pengaplikasian proses
transaksi non tunai (cashless) dalam penyaluran dan pemanfaatan dana BOS.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di
sekolah dapat dilaksanakan secara daring atau luring. PBJ di sekolah yang
dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah)
untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLah
diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas serta
pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar
Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga.
Secara teknis pengoperasian SIPlah dan aplikasi lain dalam
Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna
aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Untuk
masuk ke aplikasi-aplikasi dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun
Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi
Dapodikdasmen.
Dari hasil pengecekkan data di server Dapodik, diketahui
bahwasannya masih banyak sekolah yang belum membuat dan memutakhirkan
data akun Kepala Sekolah maupun akun Bendahara Sekolah. Untuk itu
dihimbau sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah
dan akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen.
Silahkan Ikuti langkah-langkah
sebagai berikut:
1. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala
Sekolah
a. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
b.
Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
c. Klik
pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d. Silahkan membaca
ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e. Isikan data “username”
(email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian
“Simpan”
f. Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas
tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor
SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom
TST harus dikosongkan.
2. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan
Bendahara Sekolah
a. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
b.
Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
c.
Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d. Silahkan membaca
ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e. Isikan data “username”
(email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian
“Simpan”
f. Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas
tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK
dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom
TST harus dikosongkan.
3. Lakukan validasi dan sinkronisasi
Setelah kedua langakah diatas dilakukan, maka silahkan untuk melakukan validasi dan sinkronisasi pada Aplikasi Dapodik sekolah Anda.
Demikian Informasi mengenai Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah Pada Aplikasi Dapodik untuk BOS yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.