Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB 2019
Gurumaju.com – Download Permendikbud No 51 Tahun 2018 Tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah di penghujung tahun 2019.
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan yang diterbikan untuk menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK Sederajat yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.
Dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, Terkait Pelaksanaan PPDB TK SD SMP SMA SMK dinyatakan dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 bahwa:
1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.
2) Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap:
a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.
3) Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
4) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
b. tanggal pendaftaran;
c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;
d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan
e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
5) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
6) Pengumuman penetapan peserta didik baru huruf d dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.
7) Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah.
Dalam Pasal 21 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK
1) Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan:
a. nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
2) Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 [Download]
Demikian informasi mengenai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB 2019. Terima kasih telah berkunjung, Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB 2019 |
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan yang diterbikan untuk menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK Sederajat yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.
Dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, Terkait Pelaksanaan PPDB TK SD SMP SMA SMK dinyatakan dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 bahwa:
1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.
2) Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap:
a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.
3) Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
4) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
b. tanggal pendaftaran;
c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;
d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan
e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
5) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
6) Pengumuman penetapan peserta didik baru huruf d dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.
7) Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah.
Dalam Pasal 21 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK
1) Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan:
a. nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
2) Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 [Download]
Demikian informasi mengenai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB 2019. Terima kasih telah berkunjung, Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.