Juknis Pendataan UN 2019 SMP SMA SMK
Gurumaju.com – Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Calon Peserta UN 2019 (CAPESUN) untuk jenjang SMP SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2018/2019.
Dalam rangka pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat pusat memfasilitasi program pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:
Selengkapnya untuk Juknis Pendataan Calon Peserta UN 2019 SMP SMA SMK dapat Anda download melalui tautan dibawah ini:
Juknis CAPESUN 2019 SMP SMA SMK [Download]
Demikian Informasi mengenai Petunjuk Teknis Pendataan Peserta UN 2019 jenjang SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 yang dapat Admin sampaikan. Terima Kasih telah berkunjung, Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.
Petunjuk Teknis Pendataan UN 2019 SMP SMA SMK |
Dalam rangka pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat pusat memfasilitasi program pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:
Pendataan adalah proses penyampaian data calon peserta ujian nasional sampai dengan diterbitkan kartu peserta ujian nasional oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan dan biodata siswa calon peserta ujian nasional;
Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama,
Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur kantor cabang atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota;
Data satuan pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi satuan pendidikan, antara lain: nama, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status dan jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain;
NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan & Kebudayaan (PDSPK). NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan UN;
NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NISN menjadi syarat bagi peserta didik yang mengikuti UN;
DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan;
PDUN adalah laman (http://pdun.data.kemdikbud.go.id) data peserta didik digunakan sebagai basis data calon peserta UN yang telah diverifikasi dan divalidasi NISN dan dikelola oleh (PDSPK;
EMIS adalah sistem pendataan pendidikan islam dibawah Setditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama;
Biodata siswa calon peserta adalah informasi tentang identitas peserta didik, antara lain: nama peserta didik, tempat dan tanggal lahir, nomor peserta UN jenjang sebelumnya, NISN, kurikulum dan lain sebagainya;
Kode kelas paralel adalah kode yang menunjukkan dimana peserta didik dikelompokkan berdasarkan kelas paralel, program studi (SMA), dan program studi keahlian (SMK);
Nomor induk adalah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan;
Daftar Calon Peserta (DCP) adalah daftar usulan calon peserta UN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan melalui PDUN/EMIS, sesuai dengan format pendataan calon peserta UN yang diketahui dan disahkan oleh pengawas satuan pendidikan dalam bentuk file dengan ekstensi DZ/EZ serta lembar berita acara;
Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran data calon peserta UN oleh satuan pendidikan;
Validasi adalah pernyataan kebenaran atas data calon peserta UN dengan dibubuhi tanda tangan kepala satuan pendidikan;
Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta UN setelah diverifikasi dan divalidasi;
Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta UN yang sudah divalidasi dan memiliki nomor peserta ujian nasional;
Kartu Peserta Ujian (KPU) adalah kartu tanda bukti keabsahan peserta ujian nasional;
Petugas pengolah data adalah orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data UN;
Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan UN;
Laman manajemen UNBK adalah sarana untuk mengelola teknis pelaksanaan UN berbasis komputer.
Selengkapnya untuk Juknis Pendataan Calon Peserta UN 2019 SMP SMA SMK dapat Anda download melalui tautan dibawah ini:
Juknis CAPESUN 2019 SMP SMA SMK [Download]
Demikian Informasi mengenai Petunjuk Teknis Pendataan Peserta UN 2019 jenjang SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 yang dapat Admin sampaikan. Terima Kasih telah berkunjung, Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.